Membaca buku yang sedemikian bagus, sarat ilmu...sayang sekali kalau tidak dituliskan summary nya supaya orang lain juga bisa menikmati, mendapat tambahan ilmu, menerapkan dalam kehidupannya serta menebarkan lagi ilmu ini secara luas.
Subhanallah, semoga ini bisa menjadi amal jariyah dari penulis buku hebat ini. Aku hanya mencoba meringkas ilmu yang ada di dalamnya, semoga bisa bermanfaat untuk teman-teman semua. Buku yang kubaca ini berjudul PENDIDIKAN ANAK DALAM ISLAM karya Dr.Abdullah Nashih 'Ulwan...kucoba menuliskan disini menjadi beberapa bagian karena buku ini tebal, kucoba meringkas supaya teman-teman tidak membaca berkepanjangan dan akhirnya malas, malah sia-sia ilmunya.
*************************************************************
Subhanallah, semoga ini bisa menjadi amal jariyah dari penulis buku hebat ini. Aku hanya mencoba meringkas ilmu yang ada di dalamnya, semoga bisa bermanfaat untuk teman-teman semua. Buku yang kubaca ini berjudul PENDIDIKAN ANAK DALAM ISLAM karya Dr.Abdullah Nashih 'Ulwan...kucoba menuliskan disini menjadi beberapa bagian karena buku ini tebal, kucoba meringkas supaya teman-teman tidak membaca berkepanjangan dan akhirnya malas, malah sia-sia ilmunya.
*************************************************************
PERNIKAHAN YANG IDEAL DAN
KAITANNYA DENGAN PENDIDIKAN ANAK
Pendidikan anak di dalam agama
Islam wajib dimulai dari yang pertama kali, yaitu pernikahan ideal yang
dilaksanakan diatas prinsip-prinsip yang kuat untuk menyiapkan dan membentuk
generasi baru.
Masalah pernikahan ditinjau dari
3 sisi :
1. Pernikahan
sebagai fitrah manusia
Islam
melarang keras kerahiban (menyendiri hanya untuk beribadah dan taqarrub kepada
Allah) karena bertentangan dengan fitrah manusia, sebagaimana sabda Rasulullah
:
“Barang siapa yang mampu menikah kemudian
enggan untuk menikah maka dia bukan dari golonganku”.
Pernikahan dalam Islam merupakan
fitrah manusia yang bertujuan agar seorang muslim mampu memikul beban
tanggungjawab yang besar terhadap orang
yang memiliki hak pendidikan dan pemeliharaan disaat ia meyambut seruan fitrah,
menerima tuntutan-tuntutan naluri dan menjalankan sunnah kehidupan ini.
2. Pernikahan
sebagai kemaslahatan sosial
a.
Melindungi kelangsungan hidup manusia
Dengan pernikahanlah garis
keturunan manusia akan berlangsung, menjadi banyak dan bersambung hingga Allah
mewariskan bumiNya.
b.
Menjaga nasab
Dengan jalan pernikahan yang
disyariatkan Allah, mkaa terdapat penghargaan diri, kestabilan jiwa, dan
kemuliaan manusia, anak-anak akan merasa bangga dengan Bapak-Ibu mereka sebagai
orang tua.
c.
Melindungi masyarakat dari kerusakan moral
Naluri terhadap lawan jenis bisa
disalurkan dengan jalan pernikahan yang disyariatkan, jika hal ini diterapkan
maka manusia baik secara individu dan bermasyarakat akan terhindar dari
penyimpangan moral dan keretakan hubungan kemasyarakatan.
d.
Ketenteraman jiwa dan rohani
Dalam hubungan pernikahan akan
tumbuh rasa kasih sayang, kecintaan, dan kelemah lembutan antara suami-istri
e.
Kerjasama suami dan istri dalam membangun
keluarga dan pendidikan anak
Dalam hubungan pernikahan suami
istri akan dituntut untuk saling bekerjasama dalam membangun keluarga, saling
melengkapi dalam melaksanakan tugas sehingga akan mencapai hasil yang baik
yaitu terbentuknya anak-anak yang shalih dan terdidiknya generasi yang beriman.
3. Pernikahan
berdasarkan pilihan
a.
Memilih pasangan berdasar pondasi agama
Memilih pendamping hidup dengan
mengedepankan pondasi agama dan akhlak adalah perkara yang paling penting bagi
calon suami istri dalam merealisasikan kebahagiaan yang sempurna, sehingga
nantinya anak-anak mendapatkan pendidikan agama yang sempurna dan terbentuk
keluarga yang memiliki kemuliaan dan ketentraman.
b.
Memilih berdasarkan keturuna dan kemuliaan
Rasulullah menekankan bagi siapa
saja yang berkeinginan untuk menikah supaya ia memilih pendamping hidup
berdasarkan kemuliaan dan kebaikan keturunan sehingga dapat menghasilkan
anak-anak yang berakhlak mulia.
c.
Memilih orang yang jauh dari hubungan
kekerabatan
Mengutamakan wanita-wanita asing
daripada wanita-wanita yang memiliki kedekatan nasab dan hubungan, hal ini
dimaksudkan untuk menjauhkan fisik anak dari pengaruh penyakit-penyakit yang
menular atau cacat bawaan, serta untuk memperluas ruang lingkup kekeluargaan
dan mengokohkan ikatan sosial.
d.
Lebih mengutamakan yang gadis
Menikahi gadis akan menimbulkan kecintaan, memperkuat aspek kesucian,
dan kewibawaan lelaki, sebagaimana sabda Rasulullah :
“Hendaklah kalian menikahi para gadis, karena
mereka itu lebih manis pembicaraannya, lebih banyak melahirkan anak, serta
lebih ridha dengan yang sedikit.”
e.
Lebih mengutamakan menikah dengan wanita yang
subur
Menurut para ahli medis, bahwa seorang
wanita yang subur biasanya memiliki fisik yang sehat dan kuat, sehingga mampu
memikul pekerjaan rumah tangga yang berat, kewajiban mendidik dan memahami
hak-hak suami istri dengan sempurna.